Prosedur Pengajuan Keberatan
1Pemohon mengajukan keberatan kepada Atasan PPID via form online, PTSP, WA, email, atau surat.
2Pengajuan dengan mengisi formulir keberatan + persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum) — terima tanda bukti. Unduh formulir →
3Pemohon menerima tanggapan Atasan PPID max 20 hari kerja secara tertulis.
4Dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi max 14 hari kerja sejak tanggapan Atasan PPID.
