Prosedur Permohonan Informasi
1Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID via WhatsApp.
2Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir + memenuhi persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum).
3PPID menindaklanjuti via WhatsApp max 6 hari kerja sejak permohonan diterima (dapat diperpanjang max 3 hari kerja).
