PPID Pengadilan Agama Bandung

Selamat Datang di Website PPID PA Bandung

Ini adalah pintu resmi keterbukaan informasi Pengadilan Agama Bandung. Silakan baca dokumen publik seperti putusan, laporan, dan data perkara — atau bila belum menemukan yang dicari, cukup kirim pesan WhatsApp kepada kami. Gratis, tanpa antre, dijawab maksimal 6 hari kerja.

Mohon InformasiLihat DIP

Populer: DIPAPutusanDIPRegulasiSOP

⏰ PTSP Sen–Kam 08.30–16.00 • Jum 08.30–16.30   💬 0813-2049-9227

Memuat data layanan…

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan PPID Pengadilan Agama Bandung

Lihat maklumat →

§

Informasi Berkala

Informasi rutin yang diumumkan setiap 6 bulan, seperti profil, keuangan, dan kinerja pengadilan.

Lihat →

Informasi Setiap Saat

Informasi yang tersedia setiap saat dan bisa diminta kapan saja, seperti data perkara, DIP, putusan, DIPA, dan PBJ.

Lihat →
!

Informasi Serta Merta

Informasi penting yang diumumkan seketika saat terjadi peristiwa mendesak, seperti gangguan layanan atau keadaan darurat.

Lihat →
🔒

Informasi Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan dari akses publik beserta daftar dan alasan uji konsekuensinya.

Lihat →

Mohon Informasi

Sampaikan kebutuhan Anda via WhatsApp — gratis, tanpa antre.

Mohon →

Prosedur & SLA

Alur, jalur, waktu, dan biaya layanan yang transparan.

Pelajari →

Keberatan

Belum puas? Ajukan keberatan maksimal 30 hari kerja.

Ajukan →
💬

Kritik & Saran

Masukan Anda memperbaiki layanan kami.

Kirim →

Berita

  • Memuat berita…

Pengumuman

  • Memuat pengumuman…

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana cara meminta informasi?Cukup isi formulir permohonan — pesan Anda terkirim sebagai chat WhatsApp ke PPID. Cantumkan nama, kontak aktif, dan informasi yang dibutuhkan sejelas mungkin agar cepat diproses.
Informasi apa saja yang bisa diminta?Hampir semua dokumen publik: salinan putusan, data perkara, laporan keuangan dan kinerja, serta dokumen pengadaan. Yang dikecualikan (mis. musyawarah hakim, data mediasi) tercantum di Informasi Dikecualikan.
Apakah ada biaya?Tidak ada. Informasi digital gratis (Rp 0). Bila meminta salinan fisik, Anda hanya mengganti biaya fotokopi yang wajar.
Berapa lama dijawab?Paling lambat 6 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang maksimal 3 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis bila informasinya perlu dihimpun dulu.
Apa syarat yang harus dilampirkan?Perorangan: fotokopi KTP/SIM/paspor. Lembaga: akta pendirian, SK pengurus, dan surat kuasa bila diwakilkan.
Bagaimana jika permohonan ditolak atau tak dijawab?Anda dapat mengajukan keberatan ke Atasan PPID maksimal 30 hari kerja, dan bila belum puas, melanjutkan sengketa ke Komisi Informasi. Alur lengkapnya ada di Prosedur Keberatan.
Maskot penyambut PPID PA Bandung 💬 Chat PPID